PANWASLU KECAMATAN
LARANGAN
KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN
PANWASLU KELURAHAN /
DESA
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS
TPS
SE-KECAMATAN LARANGAN
Nomor : 042/BawasluProv.JT–
06.09/V/2018
Dalam
rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Larangan, maka Panwaslu
Kecamatan Larangan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Adapun
ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
calon anggota Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
a. Warga
Negara Indonesia;
b. Pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia
Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f. Berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Berdomisili
di wilayah Kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
(KTP) ;
h. Mampu
secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;
i. Mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar sebagai Calon
j. Mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. Bersedia
bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha
Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
n. Tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
2. Mengajukan
surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Larangan dengan
dilampiri:
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada
Panwaslu Kecamatan
b. Fotocopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Foto
copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang
berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah
asli ;
d. Pas
foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
e. Daftar
Riwayat Hidup (DRH);
f. Surat
Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas disampaikan pada saat
pendaftaran ;
g. Surat
Pernyataan yang memuat:
(1) Setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(2) Tidak
pernah menjadi anggota partai politik;
(3) Tidak
pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir ;
(4) Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
(5) Bersedia
bekerja penuh waktu;
(6) Kesediaan
untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
(7) Tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
h.
Surat Pernyataan Bebas Narkoba
3.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Tempat
Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS dapat
diperoleh di Sekretariat Panwascam Larangan dan dapat diunduh filenya di Website
www.panwascamlarangan.top dan
untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Larangan
5. Dokumen
pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Larangan Jl.Raya Larangan Nomor 15 (Komplek Kantor
Kecamatan Larangan / Belakang Aula Kecamatan) atau ke Panwaslu Desa
masing-masing.
6. Dibuat
masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7. Waktu
penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21
Mei sampai dengan 25 Mei 2018
8. Pendaftaran
dan seleksi tidak dipungut biaya.
Larangan,
21 Mei 2018
PANWASLU
KECAMATAN LARANGAN
KELOMPOK
KERJA PEMBENTUKAN
PENGAWAS
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS)
Ketua
|
|
Sekretaris
|
|
|
|
LUKMANUL
HAKIM
|
|
Drs.
MASDUKI
|
0 Komentar