Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS


PANWASLU KECAMATAN LARANGAN
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
PANWASLU KELURAHAN / DESA



PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
SE-KECAMATAN LARANGAN

Nomor : 042/BawasluProv.JT– 06.09/V/2018



Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Larangan, maka Panwaslu Kecamatan Larangan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.   Persyaratan calon anggota Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
a.     Warga Negara Indonesia;
b.     Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.     Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.     Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.     Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f.      Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g.     Berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) ;
h.    Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;
i.      Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon
j.      Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k.     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l.      Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m.   Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n.    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
2.   Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Larangan dengan dilampiri:
a.   Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
b.     Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c.      Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli ;
d.     Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.      Daftar Riwayat Hidup (DRH);
f.       Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran ;
g.     Surat Pernyataan yang memuat:
(1)   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(2)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
(3)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir ;
(4)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
(5)   Bersedia bekerja penuh waktu;
(6)   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
(7)   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
h.           Surat Pernyataan Bebas Narkoba
3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang  mendukung kompetensi calon.
4.   Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS dapat diperoleh di Sekretariat Panwascam Larangan dan dapat diunduh filenya di Website www.panwascamlarangan.top dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Larangan
5.   Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Larangan  Jl.Raya Larangan Nomor 15 (Komplek Kantor Kecamatan Larangan / Belakang Aula Kecamatan) atau ke Panwaslu Desa masing-masing.
6.   Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7.   Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 Mei sampai dengan 25 Mei 2018
8.   Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

                                                                   Larangan, 21 Mei 2018


PANWASLU KECAMATAN LARANGAN

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS)

Ketua

Sekretaris



LUKMANUL HAKIM

Drs. MASDUKI



Untuk FORMULIR bisa UNDUH Klik DISINI

Posting Komentar

0 Komentar