Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



INFO PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS PILEG DAN PILPRES TAHUN 2019





PANWASLU KECAMATAN LARANGAN
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS)

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
SE-KECAMATAN LARANGAN
Nomor : 009/BawasluProv.JT– 06.09/
II/2019


Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Larangan, maka Panwaslu Kecamatan Larangan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.   Warga Negara Indonesia;
2.   Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3.   Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.   Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5.   Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,        ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6.   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7.   Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8.   Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9.   Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)   tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10.   Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11.   Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan  dengan surat pernyataan;
12.   Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13.   Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14.   Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15.   Pengumuman pendaftaran hingga 10 Februari 2019.
16.   Masa pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas mulai tanggal 11-21 Februari 2019.

SYARAT PENDAFTARAN
Berkas pendaftaran meliputi:
1.   Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2.   Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
3.   Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4.   Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5.   Daftar Riwayat Hidup.
6.   Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas.
7.   Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
Ø  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Ø  Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
Ø  Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
Ø  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Ø  Bersedia bekerja penuh waktu;
Ø  Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Ø  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
9.   Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Larangan dan dapat diunduh filenya di Website www.panwascamlularangan.site atau menghubungi Panwaslu Desa masing-masing.
11.  Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi dan       dimasukkan ke dalam amplop Cokelat.
12.  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
                                                                               Larangan, 2 Februari 2019
        Ketua                                                                                    Sekretaris



LUKMANUL HAKIM                                                                     Drs. MASDUKI


Untuk FORMULIR bisa UNDUH Klik DISINI



Posting Komentar

0 Komentar