PANWASLU
KECAMATAN LARANGAN
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS)
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
SE-KECAMATAN LARANGAN
Nomor : 009/BawasluProv.JT– 06.09/II/2019
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS)
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
SE-KECAMATAN LARANGAN
Nomor : 009/BawasluProv.JT– 06.09/II/2019
Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa
Se-Kecamatan Larangan, maka Panwaslu Kecamatan Larangan membuka kesempatan bagi
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota
Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah
sebagai berikut:
1.
Warga Negara
Indonesia;
2.
Pada saat pendaftaran
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3.
Setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.
Mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5.
Memiliki kemampuan dan
keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6.
Berpendidikan paling
rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7.
Pendaftar diutamakan
berasal dari kelurahan/desa setempat;
8.
Mampu secara jasmani,
rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9.
Mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon PTPS;
10.
Mengundurkan diri jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11.
Tidak pernah dipidana
penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat
pernyataan;
12.
Bersedia bekerja penuh
waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13.
Bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14.
Tidak berada dalam
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15.
Pengumuman pendaftaran
hingga 10 Februari 2019.
16.
Masa pendaftaran,
penerimaan dan penelitian berkas mulai tanggal 11-21 Februari 2019.
SYARAT PENDAFTARAN
Berkas pendaftaran
meliputi:
1.
Surat pendaftaran yang
ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2.
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk Eleketronik (KTP el)
3.
Pas foto setengah
badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4.
Foto copy ijazah
pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau
menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5.
Daftar Riwayat Hidup.
6.
Surat keterangan sehat
jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas.
7.
Surat pernyataan
bermaterai yang memuat:
Ø Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
Ø Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika
surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
Ø Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
Ø Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Ø Bersedia bekerja penuh waktu;
Ø Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Ø Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
8.
Pelamar dapat
melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
9.
Tempat Pengambilan
Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS dapat diperoleh di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Larangan dan dapat diunduh filenya di
Website www.panwascamlularangan.site atau menghubungi Panwaslu Desa
masing-masing.
11. Dibuat
masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi
dan dimasukkan ke dalam amplop Cokelat.
12. Pendaftaran
dan seleksi tidak dipungut biaya.
Larangan, 2 Februari 2019
Ketua Sekretaris
LUKMANUL HAKIM Drs. MASDUKI
0 Komentar