Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



KASN Jatuhkan Sanksi bagi ASN Tidak Netral di Kecamatan Larangan

BREBES - Gegara mengunggah postingan soal politik di media sosial (medsos), seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Brebes dijatuhi sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Larangan itu dijerat sanksi, usai ada laporan kepada Panwascam Larangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro mengapresiasi langkah KASN yang cepat tanggap dalam memberikan rekomendasi terhadap kasus tersebut. Dia merunut kejadian bermula saat IB memposting dan membagi kiriman di akun media sosial Facebook miliknya tentang tindakan yang mengarah keberpihakan dan dukung-mendukung peserta politik.
Sebagai tindak lanjut, Panwaslu Larangan kemudian mengklarifikasikan terhadap guru tersebut hingga akhirnya disampaikan ke KASN. “Terdapat bukti tangkap layar (screenshoot, red) status atau unggahan konten tersebut yang kemudian dibagikan di akun media sosial facebook. Ini harus menjadi perhatian kepada pihak-pihak yang memang diharuskan untuk netral agar tetap mematuhi aturan yang ada," ujarnya.
Menurutnya, rekomendasi KASN atas pelanggaran kode etik kepada yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Brebes. Dalam surat yang dilayangkan KASN meyebut, pelanggaran ini harus mendapatkan sanksi disiplin sedang.
"Kami berharap Pemkab Brebes memberikan sanksi sesuai rekomendasi dari KASN," katanya.
Pelanggaran ini, kata Wakro, mengacu pada ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Berdasarkan aturan tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Bupati Brebes sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi hukuman "disiplin sedang" kepada ASN berinisial IB, yang dalam pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kami juga berharap Pemkab Brebes melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkungan kerja PNS untuk tetap menjaga kode etik dan kode perilaku. Sehingga, mereka tidak terlibat dalam kontestasi politik dengan mendukung salah satu calon peserta politik," tambahnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Larangan Mangun Gunawan Aji mengatakan ASN diminta tidak bermain api politik yang bisa menjeratnya. Dia minta setiap ASN untuk berhati-hati dalam bersikap terkait Pemilu. Terlebih, tahun ini merupakan tahun politik.
"Tanpa pandang bulu kami akan menindaklanjuti terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN. Semoga dengan adanya kasus ini, menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk bersikap netral terkait pemilihan umum yang akan dilaksanakan 17 April 2019 mendatang," pungkasnya. (fid/ism/zul/LH)

Posting Komentar

0 Komentar