PANWAS KECAMATAN
LARANGAN
PEMBENTUKAN
CALON PENGAWAS
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS)
Jalan Raya Larangan No. 15 Telp. (0283)
- 4582061 Larangan Brebes 52262
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN
CALON PENGAWAS TPS
PADA
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
DI KABUPATEN
BREBES TAHUN 2017
Nomor : 035/Bawaslu-Prov. JT-06.09/HK.00/XII/2016
Dalam rangka
pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka Panwas Kecamatan Larangan
membuka kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftarkan
diri sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Surat permohonan
yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan (Lampiran 1);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x
6 sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Mempunyai
kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan;
5. Usia minimal 18 tahun;
7.Memiliki Whatsapp ;
8. Surat pernyataan (Lampiran 2) yang
memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota
partai politik;
3) Tidak pernah menjadi Tim kampanye
atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015;
4) Tidak lagi menjadi anggota partai
politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi
pengurus partai politik;
5) Sehat Jasmani dan Rohani;
6) Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
7) Bersedia bekerja penuh waktu;
8) Kesediaan untuk tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
9) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu.
3. Pelamar dapat
melampirkan keterangan atau
bukti lain yang
mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berkas
administrasi calon Pengawas TPS dan
keterangan lebih lanjut
dapat diperoleh di PPL Desa yang bersangkutab atau klik di sini FORMULIR PENGAWAS TPS
5. Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa yang bersangkutan.
6. Dibuat masing-masing
rangkap 3 (tiga)
terdiri dari 1
(satu) asli dan
2 (dua) fotocopy.
7. Waktu penerimaan
berkas pendaftaran mulai tanggal 6 Januari sampai dengan tanggal 12 Januari 2017.
8. Pendaftaran dan
seleksi tidak dipungut biaya.
Larangan, 28 Desember 2016
PANWASCAM LARANGAN
DIVISI ORGANISASI DAN SDM
LUKMANUL HAKIM
0 Komentar