Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Diduga Pengurus Parpol, Perangkat Desa Siandong Diklarifikasi

LARANGAN – Perangkat Desa Siandong Kecamatan Larangan, Dunarso (42) memenuhi undangan klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan (Panwascam) Larangan, Jumat (29/12) terkait dugaan menjadi pengurus partai politik.

Dunarso yang menjabat staff pelayanan Desa Siandong tercatat dalam susunan pengurus Dewan pengurus anak cabang Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes periode 2013 – 2018 sebagai Ketua Dewan Tanfidz yang ditandatangani oleh dewan pengurus wilayah PKB Jawa Tengah Dewan tanfidz dengan ketua K.H. M. Yusuf Chudlori dan sekretaris Abdul Arif.

Surat keputusan dibuat sesuai dengan Musyawarah anak cabang (Musancab) DPAC PKB Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 september 2013 tentang pengesahan susunan pengurus DPAC PKB Kecamatan Larangan.

Ketua Panwascam Larangan sekaligus divisi penindakan pelanggaran, Mangun Gunawan Aji menyampaikan, undangan klarifikasi berdasarkan pada Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 51 tentang larangan perangkat desa untuk menjadi penguirus partai politik.

“ Yang terkait masuk dalam data Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) dan data kepengurusan partai, sehingga kami melayangkan surat undangan klarifikasi agar hadir pada tanggal 29 Desember 2017 hari jumat pukul 14.30 WIB,” katanya.

Saat diklarifikasi, Dunarso membawa lampiran surat pengunduran diri tertanggal 17 juli 2016 dan surat balasan dari dewan syuro DPAC PKB Kecamatan Larangan tertanggal 29 Desember 2017.

“ Saya sudah mengajukan ke pengurus partai setahun lalu, namun belum ada balasan.  Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah bahwa seorang PNS atau perangkat desa tidak diperbolehkan menjabat kepengurusan di organisasi politik. Tentu saya memilih pamong desa daripada terjun di politik yang pol polane setitik,” ujarnya.

Koordinator Divisi penindakan pelanggaran Panwas Kabupaten Brebes Rudi Raharjo mengatakan, perangkat desa yang masuk kepengurusan partai harus memilih apakah mengundurkan diri dari perangkat atau parpol.

“ Sanksi diberikan sesuai dengan pasal 52 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Terlapor harus ada surat resmi dari pengurus parpol perihal pengunduran dirinya. Apabila dia memilih bertahan di kepengurusan Parpol, maka harus diberhentikan dari Perangkat Desa,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar