Sekretariat : Jln. Raya Larangan No. 15
Telp. : (0283) 4582061
Website : www.panwascamlarangan.top
PANWASLU KECAMATAN
LARANGAN
KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN
PANWASLU KELURAHAN /
DESA
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU
KELURAHAN/DESA
Nomor : 053/BawasluProv.JT–
06.09/XII/2017
Dalam
rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
(Panwaslu Kelurahan/Desa), maka Panwaslu Kecamatan Larangan membuka kesempatan
bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri
sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun
ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
a. Warga
Negara Indonesia;
b. Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia
Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f. Berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Berdomisili
di wilayah Kelurahan/Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk;
h. Mampu
secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang
dibuktikan dengan surat keterangan)
i. Mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar sebagai Calon
j. Mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia
mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Desa/Kelurahan,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. tidak
sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
n. Bersedia
bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
o. Bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha
Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
p. Tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
2. Mengajukan
surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Larangan dengan
dilampiri:
a. Fotocopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Foto
copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas
foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Daftar
Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat
Pernyataan yang memuat:
(1) Setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(2) Tidak
pernah menjadi anggota partai politik;
(3) Tidak
pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
(4) Bersedia
mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Desa/Kelurahan;
(5) Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
(6) Tidak
sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir;
(7) Bersedia
bekerja penuh waktu;
(8) Kesediaan
untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
(9) Tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
f. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk
puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan Surat Keterangan Bebas Narkoba
dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan
3. Pelamar
dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Tempat
Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
dapat diperoleh di Sekretariat Panwascam Larangan dan dapat diunduh filenya di
Website www.panwascamlarangan.top dan
untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Larangan
5. Dokumen
pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Larangan Jl. Raya Larangan Nomor 15 (Komplek Kantor
Kecamatan Larangan / Belakang Aula Kecamatan).
6. Dibuat
masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7. Waktu
penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23
Desember sampai dengan 28 Desember
2017
8. Pendaftaran
dan seleksi tidak dipungut biaya.
9. Contact Person : Dede
Sofyan R.H ( 0856 4004 0708 )
M. Khoir Affandi
( 0852 2951 4179 )
Larangan,
21 Desember 2017
PANWASLU
KECAMATAN LARANGAN
KELOMPOK
KERJA PEMBENTUKAN
PANWASLU
KELURAHAN/DESA
Ketua
|
Sekretaris
|
|
LUKMANUL
HAKIM
|
Drs. MASDUKI
|
0 Komentar