Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA



Sekretariat      : Jln. Raya Larangan No. 15
Telp.                : (0283) 4582061
Website           : www.panwascamlarangan.top
E-mail              : panwascam06larangan@gmail.com



PANWASLU KECAMATAN LARANGAN
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
PANWASLU KELURAHAN / DESA



PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA

Nomor : 053/BawasluProv.JT– 06.09/XII/2017



Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa), maka Panwaslu Kecamatan Larangan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.   Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
a.     Warga Negara Indonesia;
b.     Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.     Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.     Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.     Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f.      Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g.     Berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h.    Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
i.      Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon
j.      Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k.     Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Desa/Kelurahan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m.   tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
n.    Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
o.     Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
p.     Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
2.   Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Larangan dengan dilampiri:
a.     Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.     Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.      Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d.     Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e.      Surat Pernyataan yang memuat:
(1)   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(2)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
(3)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
(4)   Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Desa/Kelurahan;
(5)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
(6)   Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
(7)   Bersedia bekerja penuh waktu;
(8)   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
(9)   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
f.       Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan
3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.   Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat diperoleh di Sekretariat Panwascam Larangan dan dapat diunduh filenya di Website www.panwascamlarangan.top dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Larangan
5.   Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Larangan  Jl. Raya Larangan Nomor 15 (Komplek Kantor Kecamatan Larangan / Belakang Aula Kecamatan).
6.   Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7.   Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 Desember sampai dengan 28 Desember 2017
8.   Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
9.   Contact Person : Dede Sofyan R.H     ( 0856 4004 0708 )
M. Khoir Affandi      ( 0852 2951 4179 )



                                                                   Larangan, 21 Desember 2017

PANWASLU KECAMATAN LARANGAN

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
PANWASLU KELURAHAN/DESA

Ketua

Sekretaris



LUKMANUL HAKIM

Drs. MASDUKI

                                                                                                                                        
Untuk DOWNLOAD FORMULIR KELENGKAPAN PENDAFTARAN

Klik DISINI





                                                                                                                                               











Posting Komentar

0 Komentar