BREBESNEWS.co- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam)
Larangan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping
Lokal Desa (PLD) Kecamatan Larangan, Kusnadi Syatya Muda (38).
Dia diduga ikut berpartisipasi kampanye pasangan calon (paslon) nomor
1 Ganjar Pranowo – Taj Yasin di Desa Slatri Kecamatan Larangan
Kabupaten Brebes, Senin (5/3).
Sebelumnya, komisioner Panwascam Larangan sudah mengingatkan agar
tidak terlibat dan ikut kampanye, namun ternyata tidak digubris.
Menurut pantauan komisioner Panwascam dan PPL atau Panwaslu Desa,
Kusnadi justru ikut hadir dan mengikuti perjalanan kampanye paslon 1
sejak dari pengukuhan Posko pemenangan sampai ke kunjungan berikutnya,
rumah Bapak Sunar RT 09 RW 02 di Slatri Timur.
Pelanggaran dilakukan saat Kusnadi sebagai Pendamping Lokal Desa ikut
mendampingi Calon Gubernur Ganjar dan mengangkat tangannya dengan
menunjukkan simbol satu jari saat yel-yel para pendukung mengajak
masyarakat untuk memilih paslon 1.
Hal ini dilakukan saat perjalanan menuju rumah Bapak Sunar RT 09 RW 02.
Lewat relese persnya, Selasa (6/3/2018) Ketua Panwascam Larangan atau
Divisi Penindakan Pelanggaran, Mangun Gunawan Aji menyatakan, sesuai
dengan pengumuman hasil seleksi akhir penerimaan calon Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(P3MD) Provinsi Jawa Tengah TA 2017, untuk posisi Pendamping Lokal Desa
(PLD) terdapat nama Kusnadi Syatya Muda.
Kusnadi terdaftar dengan nomor registrasi 93780621 telah lulus ditempatkan.
“Dengan dasar surat edaran dari Dinas pemberdayaan masyarakat, desa,
kependudukan dan pencatatan sipil (dinpermadesdukcapil) Jawa Tengah
bahwa berdasarkan ketentuan pada Surat perjanjian Kontrak (SPK) dan
pernyataan pada Pakta Integritas bahwa TPP P3MD wajib untuk bersikap
netral dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pemilihan Kepala
Daerah dan Pemilihan Umum lainnya,” katanya.
Pada point c, lanjut Mangun, Dinpermadesdukcapil Jawa Tengah tidak
mengijinkan TPP P3MD terlibat aktif sebagai tim sukses, kegiatan
pemenangan, melakukan propaganda dan/atau politik praktis lainnya yang
dapat mengganggu netralitas dalam pendampingan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Pihak Panwascam Larangan telah melayangkan
undangan klarifikasi dengan mengundang dua saksi ahli dan terlapor pada hari
Rabu (7/3/2018).
Dua saksi ahli dari Pendamping Desa Kecamatan Larangan yakni Ahmad Fathoni
dan Agil Pradana, ST dan terlapor Pendamping Lokal Desa, Kusnadi Syatya
Muda.
0 Komentar