LARANGAN (panwascamlarangan.top) – Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Larangan terus mengusut kasus
keterlibatan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Larangan. Panwascam
kali ini memeriksa PLD Kusnadi Syatya Muda (38), Rabu (7/3/2018).
Kusnadi
diperiksa sekitar 45 menit dari pukul 13.31 WIB sampai dengan 14.16
WIB. Pemeriksaan ini untuk mendalami sejauh mana keterlibatan yang
bersangkutan dalam kegiatan kampanye yang dilakukan calon Gubernur
Ganjar di Desa Slatri.
Terkait
video yang menjadi bukti, kata Kusnadi, secara spontan atau tanpa sadar
ikut memberikan memberikan simbol satu jari dengan tidak memikirkan
resiko kedepan.
“ Selain itu, foto
yang menunjukkan saya sedang ngobrol dengan Calon gubernur Paslon nomor 1
membahas Rumah Tidak layak Huni (RTLH) milik Bapak Sunar yang sudah
dialokasikan mendapat bantuan RTLH Desa Slatri tahun 2018,” paparnya.
Dirinya
mengakui menjadi Pendamping Lokal Desa Kecamatan Larangan membawahi 4
Desa yakni Desa Luwunggede, Siandong, Sitanggal dan Slatri.
Divisi
Penindakan Pelanggaran, Mangun Gunawan Aji menjelaskan, proses
klarifikasi berjalan sesuai prosedur. Kami juga mengundang saksi ahli
dari Pendamping Desa Kecamatan Larangan sebagai penegasan tentang
jabatan PLD Kusnadi Syatya Muda.
Hari berikutnya, Kamis (8/3/2018), dua saksi ahli dari Pendamping Desa Kecamatan Larangan yakni Ahmad Fathoni dan Agil Pradana, S.IP menemui undangan klarifikasi dari Panwascam Larangan untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
Mereka
menegaskan bahwa Kusnadi Syatya Muda tercantum dalam Surat Perintah
Tugas (SPT) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) per tanggal 2 Januari 2018
Keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dinpermadesdukcapil) Jawa Tengah Nomor
412.2/0022.03.0018.2018.
Sesudah
meminta keterangan dari saksi ahli, komisioner Panwascam Larangan
menyusun kajian terkait kasus tersebut dan menyerahkannya ke Panwaskab
Brebes untuk ditindaklanjuti. (LH)
0 Komentar