Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Dugaan Kampanye, Pendamping Lokal Desa Diperiksa Panwascam Larangan

LARANGAN (panwascamlarangan.top) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Larangan terus mengusut kasus keterlibatan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Larangan. Panwascam kali ini memeriksa PLD Kusnadi Syatya Muda (38), Rabu (7/3/2018).
Kusnadi diperiksa sekitar 45 menit dari pukul 13.31 WIB sampai dengan 14.16 WIB. Pemeriksaan ini untuk mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan kampanye yang dilakukan calon Gubernur Ganjar di Desa Slatri.

Terkait video yang menjadi bukti, kata Kusnadi, secara spontan atau tanpa sadar ikut memberikan memberikan simbol satu jari dengan tidak memikirkan resiko kedepan.

“ Selain itu, foto yang menunjukkan saya sedang ngobrol dengan Calon gubernur Paslon nomor 1 membahas Rumah Tidak layak Huni (RTLH) milik Bapak Sunar yang sudah dialokasikan mendapat bantuan RTLH Desa Slatri tahun 2018,” paparnya.

Dirinya mengakui menjadi Pendamping Lokal Desa Kecamatan Larangan membawahi 4 Desa yakni Desa Luwunggede, Siandong, Sitanggal dan Slatri.

Divisi Penindakan Pelanggaran, Mangun Gunawan Aji menjelaskan, proses klarifikasi berjalan sesuai prosedur. Kami juga mengundang saksi ahli dari Pendamping Desa Kecamatan Larangan sebagai penegasan tentang jabatan PLD Kusnadi Syatya Muda.

Hari berikutnya, Kamis (8/3/2018), dua saksi ahli dari Pendamping Desa Kecamatan Larangan yakni Ahmad Fathoni dan Agil Pradana, S.IP menemui undangan klarifikasi dari Panwascam Larangan untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.

Mereka menegaskan bahwa Kusnadi Syatya Muda tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) per tanggal 2 Januari 2018 Keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpermadesdukcapil) Jawa Tengah Nomor 412.2/0022.03.0018.2018.

Sesudah meminta keterangan dari saksi ahli, komisioner Panwascam Larangan menyusun kajian terkait kasus tersebut dan menyerahkannya ke Panwaskab Brebes untuk ditindaklanjuti. (LH)

Posting Komentar

0 Komentar